·
Dampak negatif dalam penggunaan internet
Internet adalah jaringan komputer yang
terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan jutaan
komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam
jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk
bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus
memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data
yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.
Dalam internet terdapat informasi atau situs-situs
yang positif maupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat
untuk penelitiaan. Di bawah ini akan di jelaskan dampak-dampak negatif dari
penggunaan internet.
1.
Pornografi
Sebelum
dan sesudah ada internet pornografi memang sudah tidak asing lagi bisa di
temukan dalam DVD, Film yang sengaja isi nya pornografi bahkan komik. Lalu
internet mulai berkembang jadi mulai orang dewasa bahkan anak kecil pun dapat
mengakses atau melihat pornografi seperti video, foto dengan interne. Hal
tersebut tidak baik bagi anak kecil yang belum sepantas nya mengetahui hal
tersebut. Oleh karena sebagai pemilik warnet seharusnya menutup aplikasi atau
situs-situs yang terdapat pornografi .
2.
Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan
Semenjak berkembangnya
internet aksi-aksi yang tidak baik dapat terjadi seperti penipuan, tidak heran
lagi sudah banyak korban-korban penipuan atau penculika melalui internet. Contohnya
penipuan dalam hal pembelian online, penculikan melalui Facebook yang tidak
dikenal. Sebaik nya dalam hal tersebut kita harus berhati-hati tidak mudah
untuk percaya kepada orang yang kita kenal.
4.
Carding
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan
jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk
memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena
umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari
pengunjungnya.1. Mengurangi sifat sosial manusia
karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara
langsung (face to face). 2. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan
perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi. 3. Kejahatan seperti menipu dan mencuri
dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). 4. Bisa membuat
seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan
uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut
6. Cybercrime
adalah kejahatan yang dilakukan
seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat :
·
Melintasi batas Negara
·
Perbuatan dilakukan secara ilegal
·
Kerugian sangat besar
·
Sulit pembuktiannya secara hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar